Pages

Rabu, 03 Maret 2010

PENGELOLAAN WILAYAH SUNGAI BARITO




LATAR BELAKANG

Sungai merupakan suatu sistem yang komplek (complex) tetapi tidak tak beraturan (complicated). Sistem yang komplek adalah sistem yang terdiri dari banyak komponen, dimana komponen-komponen tersebut saling berhubungan dan berpengaruh dalam suatu sistem yang sinergis, mampu menghasilkan sistem kerja dan produk yang efisien. Ada dua fungsi utama yang diberikan alam kepada sungai yaitu : mengalirkan air dan mengakut sedimen hasil erosi pada DAS dan alurnya yang keduanya berlangsung secara bersamaan dan saling mempengaruhi.
Pemanfaatan potensi sungai beberapa dekade terakhir ini dilakukan dalam skala besar dan sangat intensif terutama di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pada umumnya metode pengelolaan sungai di negara berkembang dapat dikatakan meniru total cara penanganan sungai yang telah dilakukan negara maju beberapa waktu sebelumnya walaupun ditemui beberapa perbedaan. Pada negara maju proses pembangunan sungai seperti di Amerika, Jepang, Jerman, Belanda dan beberapa negara Eropa lainnya telah melalui tiga tahapan yaitu : tahap pembangunan (River development), tahap mengalami dan mempelajari dampak pembangunan sungai yang dilakukan sebelumnya (Impact of River Development) dan tahap restorasi atau merenaturalisasi sungai-sungai yang telah dibangun sebelumnya (River Restoration)

Di negara Jerman sebagai negara industri maju yang mengalami banjir dan erosi secara terus menerus, kerusakan ekosistem di sepanjang sungai perubahan muka air tanah, serta perkembangannya menuju renaturalisasi wilayah sungai, mungkin dapat dipakai sebagai gambaran suatu proses perkembangan rekayasa wilayah sungai dari penggunaan konsep sederhana yaitu hdralik murni sampai pada konsep integrated development Eko-hidraulic (ecological hydraulic development)
Pada negara berkembang seperti di Indonesia metode pembangunan sungainya sebagian besar masih menggunakan metode yang digunakan negara maju pada tahap pertama, yaitu partial river development. Untuk pertimbangan ekologi dan dampak akibat river development tersebut masih belum masuk perhitungan sebagai faktor yang penting, sehingga banyak sekali terjadi permasalahan terhadap sungai yang bisa mengakibatkan bencana kepada manusia. Demikian halnya di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang memiliki jumlah sungai yang banyak (besar dan kecil) yang merupakan aset alam dan berpotensi sebagai penunjang pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. Aset alam ini harus dijaga dan dikelola dengan kaidah-kaidah teori yang yang dan disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Peraturan hukum yang mengatur tentang pengelolaan sungai di Indonesia sudah banyak dikeluarkan oleh pemerintah seperti Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  12 Tahun 2008 Tentang Dewan Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Wilayah Sungai (TKPSDA). Semua Peraturan tersebut diharapkan dapat mengatur dan mengatasi konflik kepentingan yang terdapat dalam suatu wilayah sungai walaupun sampai sekarang masih sulit dilaksanakan.

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI INDONESIA

Daerah Aliran Sungai (DAS) didefinisikan sebagai suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan danmengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yangbatas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerahperairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan (UU No 7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air).
Berdasarkan pengertian dari definisi tersebut maka DAS merupakan suatu wilayah daratan atau lahan yang mempunyai komponen topografi, batuan, tanah,vegetasi, air, sungai, iklim, hewan, manusia dan aktivitasnya yang berada pada, di bawah, dan di atas tanah. Sekalipun definisi atau pengertian DAS sama pada beberapa Peraturan Perundangan yang berbeda (Kehutanan dan Sumberdaya Air), namun implementasi dan pengejawantahannya dalam Pengelolaan DAS belum sama; sekaligus ini menjadi masalah pertama yang harus dituntaskan agar platform dan mainframe setiap kementerian, instansi, dan lembaga lainnya menjadi sama. Pengelolaan DAS adalah upaya dalam mengelola hubungan timbal balik antar sumberdaya alam terutama vegetasi, tanah dan air dengan sumberdaya manusia di DAS dan segala aktivitasnya untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan jasa lingkungan bagi kepentingan pembangunan dan kelestarian ekosistem DAS. Pengelolaan DAS pada prinsipnya adalah pengaturan tata guna lahan atau optimalisasi penggunaan lahan untuk berbagai kepentingan secara rasional serta praktek lainnya yang ramah lingkungan sehingga dapat dinilai dengan indikator kunci ( ultimate indicator) kuantitas, kualitas dan kontinuitas aliran sungai pada titik pengeluaran ( outlet) DAS. Jadi salah satu karakteristik suatu DAS adalah adanya keterkaitan biofisik antara daerah hulu
dengan daerah hilir melalui daur hidrologi.
Berdasarkan indikator kunci dan indikator lainnya (lahan, sosek dan kelembagaan) yang sudah ditetapkan maka diketahui tingkat kerusakan DAS yang kemudian perlu ditetapkan prioritas penanganannya. DAS-DAS Prioritas I adalah DAS-DAS yang prioritas pengelolaannya paling tinggi karena menunjukkan kondisi dan permasalahan biofisik dan sosek DAS paling “kritis” atau “tidak sehat”. Prioritas II adalah DAS-DAS yang prioritas pengelolaannya sedang, sedangkan DAS prioritas III dianggap kurang prioritas untuk ditangani karena kondisi biofisik dan soseknya masih relatif baik (tidak kritis) atau DAS tersebut dianggap masih “sehat”.
Jumlah DAS Prioritas I (kritis) terus bertambah sejak 30 tahun yang lalu dari 22 DAS tahun 1970 menjadi 36 DAS tahun 1980-an dan sejak tahun 1999 menjadi 60 DAS. Peningkatan jumlah DAS Prioritas I tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan DAS selama ini belum tepat sasaran.
Tingkat kekritisan suatu DAS/Wilayah Sungai  ditunjukkan oleh menurunnya penutupan vegetasi permanen dan meluasnya lahan kritis sehingga menurunkan kemampuan DAS/Wilayah Sungai dalam menyimpan air yang berdampak pada meningkatnya frekuensi banjir, erosi dan penyebaran tanah longsor pada musim penghujan dan kekeringan pada musim kemarau. Sampai dengan tahun 2007 penutupan hutan di Indonesia sekitar 50% luas daratan dan ada kecenderungan luasan areal yang tertutup hutan terus menurun dengan rata-rata laju deforestasi tahun 2000-2005 sekitar 1,089 juta ha per tahun. Sedangkan lahan kritis dan sangat kritis masih tetap luas yaitu sekitar 30.2 juta ha (terdiri dari 23,3 juta ha sangat kritis dan 6,9 juta ha kritis), erosi dari daerah pertanian lahan kering yang padat penduduk tetap tinggi melebihi yang dapat ditoleransi (15 ton/ha/th) sehingga fungsi DAS/Wilayah Sungai dalam mengatur siklus hidrologi menjadi menurun.
Faktor lain yang menyebabkan pengelolaan DAS belum berhasil dengan baik adalah kurangnya keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pengelolaan DAS termasuk dalam hal pembiayaannya. Hal ini karena banyaknya instansi yang terlibat dalam pengelolaan DAS seperti Departemen Kehutanan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri, Bakosurtanal dan Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan swasta dan masyarakat.
Pengelolaan DAS yang melibatkan banyak pihak dan lintas wilayah administrasi dapat menyebabkan konflik kepentingan antar para pihak yang terlibat dalam memanfaatkan sumberdaya alam dan jasa lingkungan DAS. Hal ini memerlukan regulasi dan kebijakan pada berbagai tingkat baik pada tingkat nasional, propinsi maupun tingkat kabupaten/kota bahkan kadang-kadang sampai tingkat desa. Karena upaya penanganan permasalahan DAS memerlukan sumberdaya yang banyak dan waktu yang panjang maka pengelolaan DAS harus dimasukkan sebagai salah satu program nasional, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJP dan RPJM). Dengan demikian program pengelolaan DAS tersebut menjadi arus utama dalam kegiatan dan alokasi penganggaran di tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota.

WILAYAH SUNGAI BARITO

            Di dalam Peraturan Peraturan Pemerintah No 42 tentang Pengeleloan Sumber Daya Air, Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2. Oleh Menteri Pekerjaan Umum di Provinsi Kalimantan Tengah dibagi dalam ke dalam 6 Wilayah Sungai sebagaimana dalam tabel 1.1.

Tabel 1.1. Daftar Wilayah Sungai di Provinsi Kalimantan Tengah


NAMA WILAYAH SUNGAI
NAMA SUNGAI
PROVINSI YANG DILINTASI
KATEGORI WILAYAH SUNGAI
Jelai-Kendawangan
Sungai Jelai
Sungai Lamandau
Sungai Kumai
Sungai Arut
Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
Pusat (lintas Provinsi)

Mentaya
Sungai Mentaya
Kalimantan Tengah
Kabupaten
Seruyan
Seruyan
Kalimantan Tengah
Pusat (strategis Nasional)
Katingan
Sungai Katingan
Kalimantan Tengah
Kabupaten
Kahayan
Sungai Kahayan
Sungai Sabangau
Kalimantan Tengah
Pusat (strategis Nasional)
Barito-Kapuas
Sungai Barito
Sungai Kapuas
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Pusat (lintas Provinsi)



Provinsi Kalimantan Tengah memiliki 11  sungai besar (tabel 1.2 dan gambar 1.1) yang mempunyai potensi besar untuk pengembangan multi fungsi. Pada umumnya sungai-sungai di provinsi Kalimantan Tengah berfungsi sebagai sarana transportasi bagi masyarakat di daerah hulu, seiring dengan pembangunan yang semakin intensif di bidang transportasi darat, transportasi sungai semakin ditinggalkan. Di samping sebagai sarana  transportasi, sungai di provinsi Kalimantan Tengah juga digunakan sebagai sumber air baku untuk air minum, sumber air irigasi dan berpotensi sebagai sumber pembangkit PLTA.

Tabel 1.2. Daftar 11 sungai besar di provinsi Kalimantan Tengah


No.
Nama Sungai
Panjang (km)
Terlayari
(km)
Kedalaman Rata-rata (m)
Lebar Rata-rata (m)
Lokasi (Kabupaten)
1.
Jelai
200
150
8
150
Sukamara
2.
Arut
250
190
4
100
Kobar
3.
Lamandau
300
250
6
150
Lamandau
4.
Kumai
175
100
6
250
Kobar
5.
Seruyan
350
300
5
250
Seruyan
6.
Mentaya
400
270
6
350
Kotim
7.
Katingan
620
520
6
250
Katingan
8.
Kahayan
526
500
7
450
P.Raya,
Gumas,
P. Pisau
9.
Kapuas
600
420
6
450
Kapuas
10.
Barito
900
720
8
500
Barut, Barsel, Bartim, Mura
11.
Sebangau
180
150
5
100
P. Pisau







Gambar 1.1. Peta Daerah Aliran Sungai di Provinsi Kalimantan Tengah

Sungai Barito yang panjangnya 900 km dan lebar rata-rata 500 m melintasi dua provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Selatan sehingga pengelolaannya memerlukan koordinasi kedua provinsi tersebut. Sungai Barito memegang peranan penting dalam meningkatkan perkembangan ekonomi masyarakat terutama masyarakat di sepanjang alur sungai tersebut.
Permasalahan yang dihadapi sungai Barito sekarang ini antara lain :
1.      Sedimentasi yang besar;
2.      Fluktuasi elevasi muka air yang besar pada saat musim hujan dan musim kemarau;
3.      Pada saat musim hajan cenderung terjadi banjir namun dalam waktu yang relatif singkat air akan surut;
4.      Pada saat musim kemarau air sungai surut dan terjadi kekeringan;
5.      Menurunnya kualitas air akibat terkontaminasi bahan kimia untuk pertambangan di badan maupun di bantaran sungai serta intrusi air laut;
6.      Rusaknya DAS akibat penebangan hutan dan kegiatan lain.

           Berdasarkan identifikasi Tim Koordinasi Kebijakan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan DAS tahun 1999 sungai Barito di kategorikan sungai  kristis sehingga diperlukan penanganan prioritas 1. Melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II telah dilakukan beberapa upaya proteksi terhadap sungai Barito maupun proteksi akibat daya rusak air sungai Barito terhadap lingkungan sekitarnya. Mengingat luasnya wilayah penanganan serta kurangnya koordinasi diantara pemilik kepenting di wilayah tersebut sampai dengan saat ini masih belum terlihat hasil yang maksimal dari upaya penanganan tersebut yang pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KELEMBAGAAN PENANGANAN SUNGAI

            Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan peraturan turunannya seperti PP No 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumberdaya Air dan Perpres No 12 tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air, DAS memang didefinisikan secara rinci dan kemudian DAS menjadi bagian dari Wilyah Sungai (WS) yaitu kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau lebih DAS dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2. Undang-undang sumber daya air tersebut dan peraturan turunannya lebih banyak mengatur tentang konservasi, pembangunan, pendayagunaan/pemanfaatan, distribusi dan pengendalian daya rusak air serta kelembagaan sumber daya air. Pusat perhatiannya lebih kepada pengaturan air di sungai dan badan air ( instream& water bodies) termasuk tindakan konservasi air di sekitar sumber-sumber air, tetapi kurang mengatur komponen DAS atau Wilayah Sungai lainnya seperti perilaku dan aktivitas orang dan makhluk hidup lain yang saling berinteraksi di dalam DAS atau Wilayah Sungai, atau dinamika penggunaan lahan. Demikian juga untuk aspek kelembagaan, penekanan hanya pada organisasi pengelola sumberdaya air walaupun sifatnya koordinatif dari nasional hingga kabupaten/kota dan antar sektor.
            Melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 diamanatkan untuk di bentuk Dewan Sumber Air Nasional yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional (pasal 2), Dewan Sumber Daya Provinsi yang mempunyai tugas membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan  sumber daya air (Pasal 9 dan 10) dan Dewan Sumber Daya Air Kabupaten yang mempunyai tugas membantu bupati/walikota dalam  pengelolaan  sumber daya air (Pasal 13 dan 14). Selanjutnya melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2008 dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Sungai atau TKPSDA yang merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
            Di beberapa negara maju pembentukan badan yang mengelola suatu wilayah sungai secara khusus diperlukan proses yang cukup panjang sehingga diperoleh suatu pola yang tepat. Negara Jepang melalui Japan Water Agency (JWA) suatu badan khusus yang mengelola beberapa system sungai sehingga dapat terkoodinir dengan baik. Badan ini membuat rencana dasar untuk pengembangan sumber daya air dari tiap sistem sungai dimana rencana tersebut harus mendapat persetujuan dari kabinet. Sungai Rhine merupakan sungai terpanjang di benua Eropa dimana sungai ini melintasi beberapa negara antara lain Belanda, Jerman, Swiss, Luxemburg, Perancis dan Belgia. Pengelolaan sungai ini juga melalui suatu komisi khusus yang anggotanya terdiri dari beberapa negara yang merupakan perlintasan sungai Rhine, komisi tersebut dikenal dengan International Commission for the Protection the Rhine (ICPR). Komisi ini pada awalnya (1950) dibentuk untuk menangani tingat pencemaran yang tinggi di sungai tersebut. Pada saat ini sungai Rhine merupakan tempat yang nyaman yang artinya ICPR berhasil mengatasi kekritisan sungai Rhine walaupun ini juga memerlukan proses yang cukup panjang.
            Sampai dengan saat ini pengelolaan sungai di Kalimantan Tengah belum optimal mengingat terbatasnya berbagai sumber pendukung untuk kegiatan tersebut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Gubernur kepada Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor : 610/057/IV/BAPP tanggal 15 April 2003 mengusulkan agar ada penanganan khusus sebagai proyek induk untuk sungai Barito. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2009 mengusulkan agar dibentuk  Badan Khusus yang menangani sungai Barito. Dengan adanya Badan khusus yang mengelola Wilayah Sungai Barito ini diharapkan konflik kepentingan yang terjadi di dalamnya dapat dikoordinasikan dengan baik, sehingga Badan Khusus tersebut dapat dijadikan proyek percontohan (pilot project) untuk kegiatan penanganan wilayah sungai lainnya.

KESIMPULAN DAN SARAN
1.      Konsep pembangunan sungai di Indonesia yang masih menggunakan metode river development (hidraulik murni) yang belum mempertimbangkan ekologi dan dampak akibat river development sebagai faktor penting agar bisa  dirubah secara bertahap menjadi konsep integrated development eko-hidraulic. Hal ini dapat dilakukan dengan melihat pengalaman pengelolaan sungai di beberapa negara maju dan yang harus diingat proses ini memerlukan waktu yang cukup panjang.
2.      Berdasarkan uraian di atas kondisi DAS yang mengalami Prioritas I (kritis) di Indonesia setiap tahun selalu bertambah, hal ini mengindikasikan pengelolaan DAS yang belum maksimal.
3.      Pada saat ini sungai Barito merupakan sungai utama yang melintasi dua provinsi termasuk dalam kondisi kritis. Berdasarkan hal tersebut untuk sungai Barito perlu penanganan secara intensif dengan membentuk Badan Khusus Pengelola Wilayah Sungai Barito.
4.      Dasar pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan menyusun Basic Plan/Pola/Rencana Kelola yang ditetapkan oleh suatu “otoritas” yang mampu mengatur pihak-pihak yang terkait
5.      WS Barito agar dikelola oleh suatu Badan/Wadah yang mampu mengimplementasi Basic Plan/ Pola/Rencana Kelola yang telah ditetapkan
6.      Goalnya : Fluktuasi debit sungai tidak besar, Air mengalir tanpa bersama teman-teman (sampah dll), dapat dimanfaatkan (kuantitas, kualitas dan manfaat)


DAFTAR PUSTAKA
Maryono, A, 2003, Pembangunan Sungai Dampak dan Restorasi Sungai, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Maryono, A, 2004, Menangani Banjir, Kekeringan dan Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Mulyanto, H.R, 2006, Sungai Fungsi dan Sifat-sifatnya, Graha Ilmu, Semarang.
-------------,  2008, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
-------------, 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2008 Tentang Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Wilayah Sungai.
-------------, 2008, Artikel pada Harian Umum Kompas, dimuat tanggal 1 Desember 2008.
-------------, 2008, Kerangka Kerja Pengelolaan Daerah Sungai di Indonesia.
-------------, 2009, Data Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah. Data Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.

==============================================================
Disajikan dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan XXVI HATHI di Banjarmasin, 25 Oktober 2009, oleh : 

BEN BRAHIM S. BAHAT [1]
JAROT WIDYOKO [2]
FREE VYNOU [3]
FERY MOUN HEPY [4]
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
[2] Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah.
[3] Kepala Seksi Perencanaan Teknis Bidang SDA Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah.
[4] Staf Pelaksana Pada Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah/BWS Kalimantan II.

4 komentar:

  1. baik pak,,saya akan bantu mewujudkan rencana wacana bapak bila bapak perlu bantuan,

    abwfintho@yahoo.co.id

    BalasHapus
  2. sama2 kita mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai secara terpadu.
    Salam...

    BalasHapus
  3. Pak, Peta DAS Kalteng boleh diminta softcopynya pak?

    BalasHapus
  4. Saat sedang mencari referensi dalam bahasa Inggris, saya ketemu sebuah blog. Saya baca sampai habis, saya makin bingung. Untung dibawah ada nama Bapak. Ternyata blog tersebut memuat tulisan Bapak ini namun ditranslate ke English yg notabene dia pakai google translate. Itu sebabnya saya bingung krn banyak kalimat aneh dengan grammar yg salah, kemudian penggunaan kata yang tak tepat pula. Akhirnya, dadipada saya bingung, saya lari ke versi Indo di blog Bapak. Bingung saya, jaman sekarang masih aja ada yg nulis dgn tulisan org lain tanpa mencantumkan sumber, kemudian dibuat versi bahasa asing namun mentah-mentah menelan apa yg google tampilkan. Well, terima kasih utk ilmunya, Pak. Salam hormat dari Negeri Ratu Elizabeth.

    BalasHapus