APA HUBUNGAN PERUMAHAN DENGAN KAWASAN PERMUKIMAN?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, marilah kita baca beberapa istilah-istilah berikut ini :
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni (Pasal 1 ayat 2 UU 1/2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman)
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (Pasal 1 ayat 3 UU 1/2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman)
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat (Pasal 1 ayat 1 UU 1/2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman)
Oleh karena itu bagi Kabupaten dan Kota, baik yang sudah membentuk atau akan membentuk institusi yang mengembangkan dan mengelola perumahan dan kawasan permukiman saya menyarankan agar tidak memisahkan tugas pokok dan fungsi perumahan dengan kawasan permukiman agar penanganannya tidak parsial atau dengan kata lainnya terpadu. Ada lagi..... sebaiknya tidak berdiri sendiri melainkan tetap dibawah Dinas Pekerjaan Umum, supaya keterpaduan penanganan keseluruhan infrastruktur bisa lebih mudah ...... instruksi lebih mudah dibanding koordinasi...... hal ini telah diterapkan pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (itu pendapat saya pribadi saja..... kalau tidak cocok ya jangan dihiraukan)
IDENTIFIKASI MASALAH
Adanya suatu inovasi, kreatifitas (sama ya) dan
kegiatan muncul karena adanya suatu masalah yang terjadi disekitar kita. Kalau
tidak ada masalah tentunya kita cukup istirahat dan tidur saja (he...he.... itupun
akan menjadi masalah berikutnya..... bolak-balik ya).
Demikian juga dengan hal-hal yang berkaitan dengan
perumahan dan kawasan permukiman. Setelah sejak bulan Juli 2012 menangani perumahan
dan kawasan permukiman, saya (bersama teman-teman tentunya) mencoba mengidentifikasi
masalah-masalah yang terjadi di zona yang namanya perumahan dan kawasan
permukiman khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah. Hmmmm.... kira-kira (koq
mengira ya), sementara inilah yang kami dapatkan, yaitu meliputi kumuh, tidak layak
huni, backlog, perumahan liar dan ketersediaan lahan. Yang juga rumit adalah
mana yang lebih dulu menjadi masalah, sampai saat ini kami belum dapat
keputusan, oleh karena itu urutan penulisan masalah tersebut di atas bukanlah
menunjukkan urutan yang lebih dulu menjadi masalah (bolak-balik lagi.....saya
juga bingung). Setidaknya kami coba jabarkan (menurut kami dan beberapa
literatur yang kami baca) masalah-masalah tersebut.
Kumuh, adalah gambaran secara umum adanya
sikap dan tingkah laku yang rendah jika dibandingkan standar hidup dan
penghasilan yang semestinya (susah ya membuat standar itu di level mana?.... mending
buat saja ya sesuai keinginan masing-masing level standard tersebut) atau
dengan kata lain suatu daerah yang kotor dimana bangunan-bangunan lingkungannya
sangat tidak memenuhi syarat (nah lo......)
Tidak Layak Huni, yaitu kondisi
dimana rumah beserta lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk
tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial, meliputi kekuatan,
keawetan, keindahan dan kesehatan. Parameternya bisa saja berapa luas lantai
perkapita, jenis atap rumah, jenis dinding rumah, jenis lantai tanah, ketersediaan
fasilitas tempat untuk Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan lain-lain.
Backlog, (kenapa istilah ini yang digunakan
ya...), yaitu selisih antara jumlah keluarga dengan jumlah rumah yang terbangun,
atau gampangnya adalah jumlah keluarga yang tidak memiliki rumah. Walaupun
masih ada yang berbeda pendapat terhadap definisi backlog ini. Ada pihak yang
mendefinisikan backlog rumah itu atas rumah milik. Ada juga yang berpendapat
backlog rumah itu terhadap rumah yang tidak layak huni. Bagaimana kalau layak
huni tapi sewa??? Kapan punya rumah sendiri.... Kalau saya lebih memilih pengertian
backlog rumah itu atas rumah milik sendiri (jadi pengertian yang ketiga ya......).
Karena akan akan lebih bagus kalau setiap keluarga di Kalimantan Tengah
memiliki rumah milik sendiri (bukan sewa, pinjam atau numpang).
Perumahan Liar, adalah perumahan
yang kumuh atau tidak kumuh, layak huni atau tidak layak huni tetapi berada
pada kawasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, misalnya pada kawasan
sempadan sungai, tanggul drainase, bahu jalan, kawasan lindung dan lain-lain.
Ketersediaan Lahan, sudah pasti pada
kawasan kumuh, rumah tidak layak huni dan backlog terjadi pada masyarakat yang
berpenghasilan rendah (MBR), sehingga jika BUMN/BUMD, Swasta dalan dunia
pengembang memasukkan harga tanah dalam harga jual rumah menjadi mahal (tentu
saja karena diakibatkan harga tanah yang sangat mahal).
Ironisnya bahwa Sandang, Pangan dan Papan adalah
hak dasar yang harus disediakan oleh negara. Urutannya kita ubah saja ya...
menjadi pangan (yang penting hidup dulu walau telanjang dan tidak punya rumah),
sandang (setelah hidup jangan sampai masuk angin walupun kehujanan), terakhir
urutannya adalah papan (lengkap sudah... bisa hidup, tidak masuk angin dan
tidak kehujanan). Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat (2) Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Juga tercantum dalam Amandemen UUD 1945
Pasal 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Upaya pemerintah berikutnya agar masalah tersebut di
atas tertanggulangi adalah telah terbentuknya UU No 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
melalui Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 tahun 2012 tentang Perubahan
atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah membuat Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2013 tentang
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan
Tengah, dimana antara lain dibentuk Bidang Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum
Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengembangkan dan mengelola perumahan dan
kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Tengah.
SOLUSI
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah
telah menyusun solusi untuk permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di
Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu pertama adalah menyusun regulasi, yaitu
melakukan kegiatan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah dengan
memanfaatkan sumber daya yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara melakukan
penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Palangkaraya dan ditindaklanjuti
kontrak kerjasama dengan Universitas Palangkaraya dengan kewajiban melibatkan tenaga
ahli dari Universitas Indonesia dan Universitas Brawijaya sebagai tim penyusun.
Selanjutnya dalam rangka menyamakan persepsi antara
Pusat, Provinsi dan Kab/Kota melalui kesepakatan Memorandum Program (Jangka
Panjang, Menengah dan Pendek) maka akan dilakukan Rapat Teknis Perumahan dan
Kawasan Permukiman se Kalimantan Tengah dengan peserta dari Kemenpera, Kemen
PU, Dinas PU dan Bappeda Prov/Kab/Kota, BUMN/BUMD dan Pengembang.
Untuk menetapkan Indikator Kinerja serta Parameter
goal yang ingin dicapai sebagai solusi permasalahan maka dilakukan Penyusunan Database Perumahan dan Kawasan Permukiman se
Kalimantan Tengah secara bertahap
Berikutnya dilakukan Pilot Project Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman se Kalimantan Tengah secara bertahap, sebagai
contoh pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tidak berkembang
menjadi kumuh/liar/tidak layak huni pada kawasan minimal 10 ha dimana penyediaan
lahan oleh Kabupaten dan Kota, supaya bisa terjangkau oleh masyarakat
berpenghasilan rendah.
Pada tanggal 25 Agustus 2013 dalam rangka Peringatan
Hari Perumahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan Lomba Penulisan
Karya Tulis : SLTP dan SLTA se Kalimantan Tengah, Lomba Penataan Perumahan dan
Kawasan Permukiman : Kabupaten dan Kota Se Kalimantan Tengah, Mewujudkan
Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak huni di Provinsi Kalimantan Tengah
Dalam rangka Peringatan Hari Habitat Dunia Provinsi
Kalimantan Tengah pada tanggal 1 Oktober 2013 dilaksanakan Lomba Mewarnai tingkat
TK se Kota Palangkaraya, Lomba Melukis tingkat SD, SLTP dan SLTA se Kota
Palangkaraya sebagai upaya menanamkan pola pikir sejak dini untuk mewujudkan
Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak huni dan berwawasan lingkungan di
Provinsi Kalimantan Tengah
Kemudian secara bertahap dilakukan pengembangan dan
pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman melalui kegiatan-kegiatan reguler yang
dilaksanakan setiap tahun anggaran
RAPAT TEKNIS
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SE KALIMANTAN TENGAH
Melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor :
188.44/60/2013 Tanggal : 31 Januari 2013 Tentang Pembentukan Tim Narasumber
Rapat Teknis Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah yang
melibatkan unsur-unsur Widyaiswara, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan
Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Lingkungan Hidup
Provinsi Kalimantan Tengah, Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya (Teknik
Sipil dan Teknik Arsitektur), Perum Perumnas Cabang Regional II Palangka Raya, REI
Provinsi Kalimantan Tengah, maka akan dilaksanakan Rapat Teknis Perumahan dan
Kawasan Permukiman se Kalimantan Tengah yang waktu dan tempat pelaksanaannya
akan dikonsultasikan dengan Bapak Gubernur Kalimantan Tengah.
Goal yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah kesepakatan
rumusan Pra Naskah Cetak Biru Pengembangan dan Pengelolaan Perumahan dan
Kawasan Permukiman di Provinsi Kalimantan Tengah, meliputi : Kesamaan Visi,
Misi, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan ; Kesepakatan Memorandum
Program Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Jangka Pendek ; Pedoman pelaksanaan
bagi Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota secara terpadu
Sebagai bidang yang baru dibentuk tentunya masih
belum memiliki ketetapan visi, misi, strategi dan kebijakan dalam memecahkan
masalah perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Tengah, oleh
karena itu Tim telah berupaya menyusunnya dan kami masih memberikan kesempatan
untuk melakukan koreksi atau masukan terhadap visi, misi, strategi dan
kebijakan yang telah disusun.
Visi
Terwujudnya perumahan yang terjangkau dan layak
huni serta kawasan permukiman yang berwawasan lingkungan bagi masyarakat
Provinsi Kalimantan Tengah
Misi
1.
Meningkatkan ketersediaan perumahan yang
terjangkau dan layak huni serta kawasan permukiman yang berwawasan lingkungan.
2. Meningkatkan peran serta masyarakat untuk
mempertahankan pemanfaatan ruang kawasan dalam Rencana Tata Ruang (RTR).
3. Melakukan penataan kawasan permukiman yang tidak
sesuai pemanfaatan Rencana Tata Ruang (RTR).
4. Meningkatkan sarana dan prasarana kawasan
permukiman kumuh menjadi lingkungan sehat dan aman.
5.
Mengembangkan sistem kerjasama pembiayaan
perumahan jangka panjang yang efisien akuntabel dan berkelanjutan.
6. Membentuk keseimbangan antara perkembangan
perumahan dan kawasan permukiman di perkotaan dengan di perdesaan.
Strategi dan Kebijakan
Misi
3 : Melakukan penataan kawasan Permukiman yang tidak sesuai pemanfaatan
Rencana Tata Ruang (RTR)
Wahhhhh sangat membantu opini nya boss
BalasHapushatur nuhun ulasannya..
Penjelasan yang bagus..
BalasHapusSya ingn brtnya, apkah di Palangka Raya atau sekitarnya perlu untuk dibangun rumah susun?