Pages

Jumat, 12 April 2013

PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


APA HUBUNGAN PERUMAHAN DENGAN KAWASAN PERMUKIMAN?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, marilah kita baca beberapa istilah-istilah berikut ini :

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni (Pasal 1 ayat 2 UU 1/2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman)

Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (Pasal 1 ayat 3 UU 1/2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman)

Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat (Pasal 1 ayat 1 UU 1/2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman)
Oleh karena itu bagi Kabupaten dan Kota, baik yang sudah membentuk atau akan membentuk institusi yang mengembangkan dan mengelola perumahan dan kawasan permukiman saya menyarankan agar tidak memisahkan tugas pokok dan fungsi perumahan dengan kawasan permukiman agar penanganannya tidak parsial atau dengan kata lainnya terpadu. Ada lagi..... sebaiknya tidak berdiri sendiri melainkan tetap dibawah Dinas Pekerjaan Umum, supaya keterpaduan penanganan keseluruhan infrastruktur bisa lebih mudah ...... instruksi lebih mudah dibanding koordinasi...... hal ini telah diterapkan pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (itu pendapat saya pribadi saja..... kalau tidak cocok ya jangan dihiraukan)

IDENTIFIKASI MASALAH

Adanya suatu inovasi, kreatifitas (sama ya) dan kegiatan muncul karena adanya suatu masalah yang terjadi disekitar kita. Kalau tidak ada masalah tentunya kita cukup istirahat dan tidur saja (he...he.... itupun akan menjadi masalah berikutnya..... bolak-balik ya).

Demikian juga dengan hal-hal yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman. Setelah sejak bulan Juli 2012 menangani perumahan dan kawasan permukiman, saya (bersama teman-teman tentunya) mencoba mengidentifikasi masalah-masalah yang terjadi di zona yang namanya perumahan dan kawasan permukiman khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah. Hmmmm.... kira-kira (koq mengira ya), sementara inilah yang kami dapatkan, yaitu meliputi kumuh, tidak layak huni, backlog, perumahan liar dan ketersediaan lahan. Yang juga rumit adalah mana yang lebih dulu menjadi masalah, sampai saat ini kami belum dapat keputusan, oleh karena itu urutan penulisan masalah tersebut di atas bukanlah menunjukkan urutan yang lebih dulu menjadi masalah (bolak-balik lagi.....saya juga bingung). Setidaknya kami coba jabarkan (menurut kami dan beberapa literatur yang kami baca) masalah-masalah tersebut.

Kumuh, adalah gambaran secara umum adanya sikap dan tingkah laku yang rendah jika dibandingkan standar hidup dan penghasilan yang semestinya (susah ya membuat standar itu di level mana?.... mending buat saja ya sesuai keinginan masing-masing level standard tersebut) atau dengan kata lain suatu daerah yang kotor dimana bangunan-bangunan lingkungannya sangat tidak memenuhi syarat (nah lo......)

Tidak Layak Huni, yaitu kondisi dimana rumah beserta lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial, meliputi kekuatan, keawetan, keindahan dan kesehatan. Parameternya bisa saja berapa luas lantai perkapita, jenis atap rumah, jenis dinding rumah, jenis lantai tanah, ketersediaan fasilitas tempat untuk Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan lain-lain.

Backlog, (kenapa istilah ini yang digunakan ya...), yaitu selisih antara jumlah keluarga dengan jumlah rumah yang terbangun, atau gampangnya adalah jumlah keluarga yang tidak memiliki rumah. Walaupun masih ada yang berbeda pendapat terhadap definisi backlog ini. Ada pihak yang mendefinisikan backlog rumah itu atas rumah milik. Ada juga yang berpendapat backlog rumah itu terhadap rumah yang tidak layak huni. Bagaimana kalau layak huni tapi sewa??? Kapan punya rumah sendiri.... Kalau saya lebih memilih pengertian backlog rumah itu atas rumah milik sendiri (jadi pengertian yang ketiga ya......). Karena akan akan lebih bagus kalau setiap keluarga di Kalimantan Tengah memiliki rumah milik sendiri (bukan sewa, pinjam atau numpang).

Perumahan Liar, adalah perumahan yang kumuh atau tidak kumuh, layak huni atau tidak layak huni tetapi berada pada kawasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, misalnya pada kawasan sempadan sungai, tanggul drainase, bahu jalan, kawasan lindung dan lain-lain.

Ketersediaan Lahan, sudah pasti pada kawasan kumuh, rumah tidak layak huni dan backlog terjadi pada masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR), sehingga jika BUMN/BUMD, Swasta dalan dunia pengembang memasukkan harga tanah dalam harga jual rumah menjadi mahal (tentu saja karena diakibatkan harga tanah yang sangat mahal).

Ironisnya bahwa Sandang, Pangan dan Papan adalah hak dasar yang harus disediakan oleh negara. Urutannya kita ubah saja ya... menjadi pangan (yang penting hidup dulu walau telanjang dan tidak punya rumah), sandang (setelah hidup jangan sampai masuk angin walupun kehujanan), terakhir urutannya adalah papan (lengkap sudah... bisa hidup, tidak masuk angin dan tidak kehujanan). Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat (2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Juga tercantum dalam  Amandemen UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Upaya pemerintah berikutnya agar masalah tersebut di atas tertanggulangi adalah telah terbentuknya UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah membuat Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, dimana antara lain dibentuk Bidang Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengembangkan dan mengelola perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Tengah.

SOLUSI

Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah telah menyusun solusi untuk permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu pertama adalah menyusun regulasi, yaitu melakukan kegiatan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Palangkaraya dan ditindaklanjuti kontrak kerjasama dengan Universitas Palangkaraya dengan kewajiban melibatkan tenaga ahli dari Universitas Indonesia dan Universitas Brawijaya sebagai tim penyusun.

Selanjutnya dalam rangka menyamakan persepsi antara Pusat, Provinsi dan Kab/Kota melalui kesepakatan Memorandum Program (Jangka Panjang, Menengah dan Pendek) maka akan dilakukan Rapat Teknis Perumahan dan Kawasan Permukiman se Kalimantan Tengah dengan peserta dari Kemenpera, Kemen PU, Dinas PU dan Bappeda Prov/Kab/Kota, BUMN/BUMD dan Pengembang.

Untuk menetapkan Indikator Kinerja serta Parameter goal yang ingin dicapai sebagai solusi permasalahan maka dilakukan Penyusunan  Database Perumahan dan Kawasan Permukiman se Kalimantan Tengah secara bertahap

Berikutnya dilakukan Pilot Project Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman se Kalimantan Tengah secara bertahap, sebagai contoh pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tidak berkembang menjadi kumuh/liar/tidak layak huni pada kawasan minimal 10 ha dimana penyediaan lahan oleh Kabupaten dan Kota, supaya bisa terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Pada tanggal 25 Agustus 2013 dalam rangka Peringatan Hari Perumahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan Lomba Penulisan Karya Tulis : SLTP dan SLTA se Kalimantan Tengah, Lomba Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman : Kabupaten dan Kota Se Kalimantan Tengah, Mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak huni di Provinsi Kalimantan Tengah

Dalam rangka Peringatan Hari Habitat Dunia Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 1 Oktober 2013 dilaksanakan Lomba Mewarnai tingkat TK se Kota Palangkaraya, Lomba Melukis tingkat SD, SLTP dan SLTA se Kota Palangkaraya sebagai upaya menanamkan pola pikir sejak dini untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak huni dan berwawasan lingkungan di Provinsi Kalimantan Tengah

Kemudian secara bertahap dilakukan pengembangan dan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman melalui kegiatan-kegiatan reguler yang dilaksanakan setiap tahun anggaran

RAPAT TEKNIS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SE KALIMANTAN TENGAH

Melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/60/2013 Tanggal : 31 Januari 2013 Tentang Pembentukan Tim Narasumber Rapat Teknis Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah yang melibatkan unsur-unsur Widyaiswara, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya (Teknik Sipil dan Teknik Arsitektur), Perum Perumnas Cabang Regional II Palangka Raya, REI Provinsi Kalimantan Tengah, maka akan dilaksanakan Rapat Teknis Perumahan dan Kawasan Permukiman se Kalimantan Tengah yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan dikonsultasikan dengan Bapak Gubernur Kalimantan Tengah.

Goal yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah kesepakatan rumusan Pra Naskah Cetak Biru Pengembangan dan Pengelolaan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi Kalimantan Tengah, meliputi : Kesamaan Visi, Misi, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan ; Kesepakatan Memorandum Program Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Jangka Pendek ; Pedoman pelaksanaan bagi Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota secara terpadu

Sebagai bidang yang baru dibentuk tentunya masih belum memiliki ketetapan visi, misi, strategi dan kebijakan dalam memecahkan masalah perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Tengah, oleh karena itu Tim telah berupaya menyusunnya dan kami masih memberikan kesempatan untuk melakukan koreksi atau masukan terhadap visi, misi, strategi dan kebijakan yang telah disusun.

Visi
Terwujudnya perumahan yang terjangkau dan layak huni serta kawasan permukiman yang berwawasan lingkungan bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah

Misi
1.    Meningkatkan ketersediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni serta kawasan permukiman yang berwawasan lingkungan.
2.  Meningkatkan peran serta masyarakat untuk mempertahankan pemanfaatan ruang kawasan dalam Rencana Tata Ruang (RTR).
3.      Melakukan penataan kawasan permukiman yang tidak sesuai pemanfaatan Rencana Tata Ruang (RTR).
4.      Meningkatkan sarana dan prasarana kawasan permukiman kumuh menjadi lingkungan sehat dan aman.
5.    Mengembangkan sistem kerjasama pembiayaan perumahan jangka panjang yang efisien akuntabel dan berkelanjutan.
6.   Membentuk keseimbangan antara perkembangan perumahan dan kawasan permukiman di perkotaan dengan di perdesaan.

Strategi dan Kebijakan

Misi 1 : Meningkatkan ketersediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni serta kawasan permukiman yang berwawasan lingkungan
























Misi 2 : Meningkatkan peran serta masyarakat untuk mempertahankan pemanfaatan ruang kawasan dalam Rencana Tata Ruang (RTR)


Misi 3 : Melakukan penataan kawasan Permukiman yang tidak sesuai pemanfaatan Rencana Tata Ruang (RTR)




















Misi 4 : Meningkatkan sarana dan prasarana kawasan permukiman kumuh menjadi lingkungan sehat dan aman


















Misi 5 : Mengembangkan sistem kerjasama pembiayaan perumahan jangka panjang yang efisien akuntabel dan berkelanjutan





















Misi 6 : Membentuk keseimbangan antara perkembangan perumahan dan kawasan Permukiman di perkotaan dengan di perdesaan


















FREE VYNOU
Palangkaraya, 12 April 2013
15:32

2 komentar:

  1. Iwan Gonjreng Bandung27 Mei 2013 pukul 16.32

    Wahhhhh sangat membantu opini nya boss
    hatur nuhun ulasannya..

    BalasHapus
  2. Michelle Junialdi1 Juli 2013 pukul 11.11

    Penjelasan yang bagus..
    Sya ingn brtnya, apkah di Palangka Raya atau sekitarnya perlu untuk dibangun rumah susun?

    BalasHapus