7 (tujuh) wilayah sungai besar dikelola oleh Water Resources Development Public Corporation (WARDEC). Korporasi ini ditunjang oleh banyak departemen seperti Departemen Konstruksi, Departemen Kesehatan, Departemen Pertanian, Kehutanan dan Perikanan serta Departemen lainnya.
Dalam pelaksanaannya pengelolaan ini meliputi wilayah dari hulu ke hilir dari suatu wilayah sungai dan dibangun untuk memenuhi semua kepentingan, seperti untuk pembangkit tenaga listrik, domestik, pertanian, industri dan fasilitas sosial lainnya. Untuk wilayah sungai besar dalam hal pembangunan sarana dan prasarana fisik pengelolaan sumberdaya air ditanggung secara bersama-sama oleh pemerintah dan pemanfaat (beneficiaries), secara umum porsinya berkisar sebagai berikut : Pemerintah Pusat ± 50 %; Pemerintah Daerah ± 30 % ; Industri dan domestik ± 15 % ; Petani pemakai air ± 5 %
Pada umumnya operasi dan pemeliharaan jaringan pengairan pada daerah irigasi untuk jaringan primer dikelola oleh korporasi/pemerintah (tergantung siapa pengelolanya). Untuk jaringan sekunder dan tersier untuk kepentingan pengairan dikelola oleh petani pemakai air atau Land Improvement District (LID). Pada daerah irigasi tertentu dimana dalam hal mereka tidak mampu sepenuhnya mengelola operasi dan pemeliharaan seperti karena kompleksnya bangunan/peralatan pengairan yang digunakan (penggunaan pompa yang banyak, saluran banyak pada daerah tebing dll), maka pemerintah memberikan subsidi. Untuk keperluan operasional pengaturan pemanfaatan air dari sumber air ke pemanfaat termasuk untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, maka kepada pemanfaat (beneficiaries) diberlakukan water fee. Besarnya water fee dimaksud perhitungan satuannya sesuai dengan “kuantitas air” yang digunakan misalnya untuk industri dan domestik satuannya dalam volume sedangkan untuk kepentingan irigasi satuannya dalam luasan sawah atau upland. Khusus untuk lingkungan para petani, besarnya water fee berkisar antara hanya 3 – 5 % dari hasil panen (hasil kegiatan bertani cukup tinggi/profitable). Lebih dari 99,75 % dari jumlah petani taat untuk membayar water fee.
Dalam hal pengelolaan air pada wilayah sungai pada wilayah kelola besar dilengkapi dengan pintu-pintu ukur/bagi otomatis bahkan dilengkapi dengan telemetri, sehingga data-data mengenai kondisi sarana dan prasarana termasuk data pendukung seperti klimatologi dapat diperoleh diseluruh unit-unit pengendali hanya dalam waktu yang sangat singkat.
Kebijakan pemerintah dalam hal pengendalian harga padi/beras juga turut menunjang iklim usaha dibidang pertanian menjadi cukup bagus. Kebijakan tersebut yaitu mempertahankan harga padi/beras pada level yang wajar, artinya jika harga padi/beras pada mekanisme pasar turun atau rendah daripada harga wajar maka pemerintah melakukan subsidi harga sehingga mencapai level yang wajar, dimana dana subsidi tersebut berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat.
Pada DAS dilakukan perlindungan terhadap hutan sangat baik, kita hampir tidak pernah melihat pada daerah aliran sungai khususnya pada lereng-lereng gunung terdapat daerah yang gundul ataupun terjadi erosi (Jepang merupakan mountainously country) kecuali pada daerah yang sangat terjal dimana tidak mungkin pohon bisa tumbuh mereka bangun tembok penahan tanah. Dengan demikian disamping pengelolaan pemanfaatan air lebih mudah, umur teknis bangunan-bangunan besar yang biayanya sangat mahal bisa sesuai dengan rencana juga bencana-bencana alam akibat air bisa lebih mudah dikendalikan.
Palangkaraya, 13 Januari 2004, 09:01:00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar